Pulang Haji, Seorang Perempuan di Malinau Kaltara Ditangkap Polisi: Terlibat Bisnis Prostitusi
Kalimantan | 24 Juli 2023, 00:00 WIBMALINAU, KOMPAS.TV - Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara baru-baru ini berhasil menangkap seorang wanita ketika kembali dari Tanah Suci setelah menunaikan ibadah haji.
Ternyata, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas keterlibatannya dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Wanita berinisial HH (45) warga Desa Sempayang, Malinau, telah dijadikan tersangka atas kasus perdagangan orang oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau.
Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantyo mengungkapkan, selain memiliki warung makan, HH juga menjual minuman keras (miras) dan membuka jasa prostitusi di lokasi usahanya.
"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," ungkap Wisnu, Sabtu (22/7/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Peran Oknum Polisi yang Terlibat TPPO: Sebagai Informan Agar Para Tersangka Tak Tertangkap!
Modus operandi HH adalah dengan menjanjikan gaji menggiurkan kepada para wanita berusia sekitar 25-30 tahun dan menyediakan biaya penuh untuk keberangkatan mereka dari Jawa.
Sayangnya, setibanya di Malinau, janji-janji manis itu tidak pernah terealisasi.
"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan," papar Wisnu menjelaskan.
"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," sambungnya.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com