> >

Rampas Senjata Api dan Pukul Polisi, Sekeluarga di Labuhanbatu Sumut Ditangkap, Terancam 8 Tahun Bui

Sumatra | 21 Juli 2023, 16:09 WIB
Peristiwa perampasan senjata api milik polisi oleh lima orang yang masih satu keluarga, saat satu dari mereka akan diamankan. (Sumber: Istimewa via Tribunmedan.com)

"Petugas terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Jumat (21/7/2023), dikutip Tribun-medan.com.

Peristiwa itu, kata Rusdi, terjadi pada 8 Juni lalu di Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Buntut dari peristiwa itu, pada Kamis 20 Juli, mereka ditangkap di Labuhanbatu dan Kabupaten Deliserdang.

Kini polisi telah menahan kelimanya, dan terancam kurungan penjara paling lama 8 tahun.

Baca Juga: Warga Medan Keluhkan Banyaknya Tindak Kejahatan

"Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun," ucap Rusdi.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribun-medan.com


TERBARU