> >

Pakar Keamanan Siber Sebut Ada Kemungkinan Pencurian Data Pribadi di Kasus Pinjaman Fiktif di Garut

Jawa barat | 21 Juli 2023, 13:32 WIB
Foto arsip. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC Pratama Persadha. Ia menyebut adanya kemungkinan pencurian data pribadi para korban pinjaman fiktif di Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang mungkin secara tidak sadar diberikan oleh calon korban. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Jika pelaku mengumpulkan calon korban melalui media elektronik dan kemudian memberikan berita atau informasi palsu pelaku juga bisa dituntut dengan UU ITE pasal 28 dan pasal 32 jika ternyata pelaku secata tidak sah mendapatkan data pribadi yang dipergunakan untuk melakukan pinjaman.”

Bahkan, menurut Pratama, sebetulnya pelaku juga bisa didakwa menggunakan UU PDP pasal 67 sd 69.

“Hanya saja tuntutan menggunakan UU PDP masih belum dapat dilakukan karena belum adanya lembaga atau otoritas yang bertanggung jawab mengawasi pelindungan data pribadi,” jelasnya.

Baca Juga: 400 Lebih Warga di Garut Tiba-Tiba Ditagih Utang, PNM Lakukan Investigasi Internal!

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 407 warga Garut yang tersebar di enam RW desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat menjadi korban kasus pinjaman fiktif kepada PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) yang tidak pernah mereka ajukan.

Warga yang masih satu desa tersebut terkejut ketika mengetahui bahwa nama mereka tercatat sebagai debitur, dengan nominal yang bervariasi antara 850 ribu rupiah sampai 2 juta rupiah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU