4.791 Calon Siswa Dicoret dari PPDB Jabar, Disdik Sampaikan Nasib Peserta yang Dibatalkan
Jawa barat | 19 Juli 2023, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 4.791 calon siswa dibatalkan kepesertaannya dalam mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Jawa Barat (Jabar).
Ribuan calon siswa tersebut dicoret akibat terbukti melakukan kecurangan. Salah satunya adalah para peserta mengubah domisili di kartu keluarga.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Wahyu Mijaya menyebut pencoretan 4.791 calon siswa tersebut merupakan akumulasi dari proses PPDB sejak awal hingga dinyatakan ditutup.
"Yang 4.791 (calon siswa dicoret) itu sebuah proses yang kami lakukan dari mulai PPDB tahap 1 sampai berakhirnya tahap 2," kata Wahyu di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (19/7/2023).
"Jadi ini tidak serta-merta di terakhir, tetapi secara proses dan secara keseluruhan," imbuhnya.
Menurut penjelasannya, sejak awal proses PPDB, sudah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data dengan calon peserta didik.
"Ini pun tidak hanya terkait dengan kartu keluarga, tapi juga soal nilai, sertifikat prestasi, dan beberapa hal lainnya," ujarnya.
Lalu bagaimana nasib ribuan calon siswa yang dicoret dalam proses PPDB tersebut?
Baca Juga: Curangi PPDB, Ridwan Kamil Batalkan 4.791 Calon Siswa
Wahyu menyebut, peserta yang dibatalkan kepesertaannya dalam proses PPDB tidak punya pilihan lain selain mencari sekolah di luar sekolah negeri.
"Kalau sudah kami nyatakan ditolak, itu prosesnya tidak bisa ke sekolah negeri," ucap Wahyu.
"Pada saat mereka sudah tahu, itu tidak kami terima atau lanjutkan, maka orang tua maupun calon siswa tersebut bisa mengikuti sesuai ketentuan, yakni masuk ke sekolah lainnya, mengikuti sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta," jelasnya.
"Atau bisa juga masuk ke pesantren, homeschooling dan lain-lain," sambung Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, informasi pencoretan 4.791 calon siswa di PPDB 2023 Jawa Barat ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ia menyebut ribuan calon siswa yang dibatalkan keikutsertaannya, dalam PPDB karena terbukti melakukan kecurangan seperti pemalsuan data.
"Sebanyak 4.791 mereka yang mendaftar dengan cara-cara ilegal, sudah kita batalkan," kata Ridwan Kamil, Selasa (18/7).
Langkah tegas tersebut, kata Ridwan Kamil diambil untuk memberikan efek jera, serta memastikan proses PPDB harus berjalan sesuai aturan.
"Sebanyak itu yang kita batalkan, untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada peraturan yang kita laksanakan," tegasnya.
Baca Juga: Buntut Kisruh PPDB 2023, Menko PMK Minta Pemda Cermat Susun Perencanaan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV