Polisi Bekuk Komplotan Copet di PRJ, Menginap di Hotel setiap Hari, Beraksi layaknya Keluarga
Jabodetabek | 19 Juli 2023, 17:59 WIBKeenam pelaku ini bersikap layaknya keluarga saat mereka melaksanakan aksinya di Jakarta Fair Kemayoran.
"Pola kerjanya mereka seperti keluarga yang memang beramai-ramai ke sana, ikut berdesak-desakan dan sistemnya saling menutupi satu sama lain," tutur dia.
"Kalau kami lihat dari orang-orang yang diamankan, ada yang tua, ada yang muda. Selayaknya keluarga," lanjut Komarudin.
Atas perbuatan mereka, keenamnya terancam pidana Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Pengantar Jemaah Calon Haji Kecopetan
Komaruddin menyilakan masyarakat yang merasa menjadi korban copet untuk mengambil ponsel mereka di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Silakan ajukan pinjam pakai, karena statusnya masih barang bukti," kata dia.
"Tidak dipungut biaya. Disarankan bawa nomor IMEI untuk membuktikan kepemilikan," tambah Komarudin.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com