Terungkap Modus AKBP Achiruddin Timbun Solar Subsidi, Pakai Mobil Boks yang Bisa Tampung 1.000 Liter
Sumatra | 19 Juli 2023, 11:37 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkapkan modus terdakwa mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin, menimbun bahan bakar minyak atau BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus penimbunan BBM bersubsidi dengan terdakwa AKBP Achiruddin di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (18/7/2023).
Jaksa Randy membeberkan aksi terdakwa AKBP Achiruddin melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi itu terjadi sejak April 2022 hingga 27 April 2023.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Senpi Diduga Milik AKBP Achiruddin Senjata Organik Polri
Hal itu berawal ketika Achiruddin bersama 4 temannya mendatangi rumah saksi bernama Kasim di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi.
Waktu itu, Achiruddin minta dicarikan kendaraan mobil boks kepada Kasim. Setelah itu, pada September 2022, Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya bernama Rosman hendak menjual mobil boks merek Daihatsu Delta.
Achiruddin akhirnya sepakat membeli mobil tersebut dengan harga Rp 38 juta. Selanjutnya, terdakwa Achiruddin melakukan modifikasi pada mobil tersebut. Tujuannya, untuk melakukan penimbunan BBM.
"Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," ujar Jaksa Randy dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, pada bagian bawah tangki ditempel mesin jet pump yang dilas di bagian tangki yang telah terpasang selang.
Baca Juga: Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini soal Gratifikasi Gudang Solar Ilegal
"Bahwa pada bagian dalam kabin atau dashboard mobil boks tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump dan menyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil boks ke dalam baby tank," ujar Jaksa.
Setelah rampung memodifikasinya, Achiruddin tak langsung melakukan penimbunann BBM solar bersubsidi.
Terlebih dahulu ia memerintahkan pria bernama Jupang untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut. Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi.
Setelah itu, baru kemudian mobil boks yang dimodifikasi tersebut digunakan untuk melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi.
Caranya, mobil tersebut dipakai ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
Baca Juga: Aditya Hasibuan Anak dari AKBP Achiruddin Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta, Medan
"Bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," tutur jaksa.
Setelah itu, solar subsidi itu dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Lokasinya berdekatan dengan rumah Achiruddin.
Di gudang itulah, solar dari tangki mobil boks dipindahkan ke tangki penyimpananyang mampu menampung solar hingga 16 ton. Solar tersebut baru akan dijual kembali saat kelangkaan BBM atau ketika harga solar relatif tinggi.
"Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter," ujar jaksa.
Adapun aksi penimbunan solar subsidi oleh Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya.
Baca Juga: Momen AKBP Achiruddin Peluk Erat Anaknya Aditya Hasibuan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral
"Penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Achiruddin didakwa dengan Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com