> >

Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu Capai Rp15 Triliun di Banten

Banten | 19 Juli 2023, 10:19 WIB
Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah) memperlihatkan barang bukti perkara uang palsu dollar Amerika Serikat saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/7/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

BANTEN, KOMPAS.TV - Komplotan pengedar uang palsu berhasil ditangkap polisi di Ketiga pelaku itu ditangkap di Kampung Kadu Gadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan ada tujuh orang yang diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (16/7/2023) itu.

Ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial LJ, AA, AI, GA, SB, AR dan satu orang yang bertatus saksi. Dari tangan para pelaku, kata Shilton, pihaknya mengamankan uang palsu terdiri atas berbagi pecahan.

Baca Juga: Imbas Minta THR Ke Perusahaan Bus, Kantor BNN Tasikmalaya Dikirimi Pisang dan Uang Palsu

Itu antara lain 100.000 rupiah dengan nilai 300 juta, 900 lembar uang kertas 1.000.000 dolar Amerika Serikat dan 100 lembar uang kertas 1.000.000 Euro.

"Apabila dikonversi ke rupiah total kurang lebih 15 triliun," kata Shilton di Banten pada Selasa (18/7/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Shilton menjelaskn penangkapan terhadap komplotan tersebut berawal dari laporan warga terkait peredaran uang palsu di Pandeglang.

Dari laporan itu, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial LJ, AA, dan AI. 

"Dari tiga pelaku ini kami interogasi dan lakukan pengembangan, dan empat pelaku lain ditangkap di Subang dan Indramayu," ujarnya.

Baca Juga: Mbah Slamet yang Habisi Nyawa 12 Orang di Banjarnegara Merupakan Residivis Uang Palsu Tahun 2019!

Shilton menjelaskan tiga pelaku lain yang ditangkap yakni GA, SB dan AR memiliki peran sebagai pengedar uang palsu dari wilayah Jawa Barat ke Provinsi Banten melalui LJ.

Menurut Shilton, rangkaian transaksi uang palsu tersebut sudah dilakukan sejak April 2023. Ia menuturkan, uang palsu tersebut bersumber dari AR yang hingga saat ini belum mengakui asal uang palsu itu.

Shilton menjelaskan dalam proses pengiriman uiang palsu ke Pandeglang, dilakukan oleh GA dan SB lewat transaksi dengan LJ. Uang palsu dari LJ itu kemudian dikirim ke AA untuk ditukar dengan uang rupiah polimer.

Dari tujuh pelaku yang ditangkap, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni LJ, AA, GA, SB dan AR. Sementara dua pelaku lain, saat ini berstatus sebagai saksi.

Shilton menegaskan, uang palsu tersebut belum sempat beredar karena para pelaku terlebih dahulu tertangkap.

Baca Juga: Sosok Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Ternyata Residivis Kasus Uang Palsu

Saat ini pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk melakukan uji barang bukti uang palsu tersebut.

Lalu, polisi juga terus melakukan penyidikan untuk mencari pencetak uang palsu tersebut.
Sementara para pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling tinggi 15 miliar rupiah.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU