Libur Tahun Baru Islam, Pelayanan SIM Hari Ini Ditiadakan, Masa Berlaku Habis Perpanjang Besok
Jabodetabek | 19 Juli 2023, 07:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka perayaan Tahun Baru Islam 1445 H yang termasuk dalam hari libur nasional Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya telah menetapkan untuk menangguhkan layanan SIM dan Samsat keliling pada hari Rabu (19/7/2023).
Penangguhan ini mempengaruhi berbagai unit pelayanan, termasuk Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, dan unit Simling DKI Jakarta.
"Pada tanggal 19 Juli 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit Simling DKI Jakarta diliburkan," dikutip dari TMC Polda Metro.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Selama Libur Tahun Baru Islam
Namun, bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 19 Juli 2023, mereka diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM pada tanggal 20 Juli 2023.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 19 Juli 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 20 Juli 2023," ujarnya.
Demikian juga, layanan Samsat keliling akan diaktifkan kembali pada hari Kamis (20/7).
Penting untuk segera memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis, karena jika tidak dilakukan, SIM akan dianggap tidak berlaku lagi dan Anda harus membuat SIM baru secara lengkap.
Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A, akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Selain itu, terdapat biaya tambahan yang harus diperhatikan, seperti biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp30.000.
Untuk mendapatkan informasi terkini seputar jadwal layanan SIM dan Samsat keliling, Anda bisa mengunjungi akun Instagram @tmcpoldametro.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Seleksi Timnas Indonesia U-17 PSSI di Solo Jawa Tengah
Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat diharapkan menyiapkan dan melengkapkan persyaratan yang telah ditentukan dengan teliti.
Persyaratan tersebut mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia. Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih berlaku dan hanya untuk golongan tertentu.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru di tempat yang telah ditetapkan oleh Kepolisian.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Penting untuk diketahui bahwa pemilik SIM B tidak dapat memperpanjang SIM mereka melalui gerai SIM Keliling.
Hal ini dikarenakan perbedaan peruntukan dokumen, di mana SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Oleh karena itu, proses perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV