> >

Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Cengkareng, Polisi: Pelaku Kesal Korban Minta Dinikahi

Jabodetabek | 17 Juli 2023, 15:26 WIB
Ilustrasi. Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap wanita hamil berinisial PAG (23) di kamar kontrakannya di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 8 Juli 2023. (Sumber: THINKSTOCK/KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap wanita hamil berinisial PAG (23) di kamar kontrakannya di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan tersangka HS (30) mengaku kesal karena korban minta dinikahi. HS merupakan kekasih PAG.

"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal, yang pertama (karena) sudah diketahui adanya kehamilan pada korban," ujar Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Warga Temukan Mayat Wanita Hamil di Kamar Kontrakan di Cengkareng, Tertimbun Pakaian dan Sampah

Awalnya, kata Andri, korban PAG meminta tersangka bertanggung jawab atas kehamilannya. Namun, pelaku belum siap menikahi korban yang sedang hamil satu bulan itu.

"Inilah yang terjadi lebih kurang dua atau tiga minggu belakangan. Sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli," papar Andri.

Pelaku yang merasa kesal kemudian membunuh kekasihnya dengan cara mencekik leher korban, lalu menaruh jasadnya di kolong wastafel kamar kontrakan sepetak itu.

Bahkan tersangka HS juga menimbun jasad PAG dengan sampah untuk menutupi kejahatannya.

Andri menegaskan, jasad korban ditemukan pada Rabu (12/7/2023), yang ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penyelidikan.

Polisi membekuk pelaku pada Kamis (13/7/2023) saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tidak lebih dari 1×24 jam yang bersangkutan inisial H kami amankan di Terminal 3 bandara," tutur Andri, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Tragis! Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan, Polisi Ungkap Kondisinya..

Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU