Oknum Polres Toba Ditangkap saat Pesta Sabu, Dilaporkan Warga karena Bikin Resah
Sumatra | 16 Juli 2023, 22:30 WIBUntuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiganya pun diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.
"Kalau ancaman hukuman, antara 5 hingga 20 tahun," ucapnya.
"Di sini, kita bisa lihat ada yang mengedarkan, ada yang menggunakan dan ada juga yang memanfaatkan."
"Sebagai anggota Polri seharusnya melaporkan manakala ada kegiatan masyarakat terkait narkoba. Bukan ikut terlibat dalam kegiatan tersebut," tukasnya.
Baca Juga: Lapas Kelas II B Tulungagung Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba, Sabu Diselipkan dalam Bakso!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribunnews