Berawal dari Kejar Ayam yang Masuk Ruang Arsip PT KAI, Dua Pengemis Ini Berujung ke Bui, Ada Apa?
Sumatra | 14 Juli 2023, 12:52 WIBHasil jarahan mereka kemudian dijual ke pedagang rongsokan dengan harga Rp1,2 juta, sementara kerugian yang ditanggung oleh PT KAI mencapai Rp30 juta.
Kini, DA dan FA harus menghadapi ancaman hukuman di balik tindakannya. Menurut Mujiono, kedua pengemis ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com