> >

Pierre Gruno Jadi Tersangka Usai Aniaya Pengunjung Bar, Mengaku Menyesal karena Pengaruh Alkohol

Jabodetabek | 14 Juli 2023, 10:30 WIB
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban GDS atau Wawan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno (69) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seseorang berinisial GDS (61) di Satu Lagi Bar Hotel, Jakarta Selatan.

"Hari ini terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, di Jakarta pada Kamis (13/7/2023).

Irwandhy mengatakan Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: [FULL] Sidang Mario Dandy, Jaksa Gali Keterangan Ahli Pidana soal Penganiayaan

"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap Irwandhy.

Sementara itu, kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard, mengatakan kliennya menyesal dengan perbuatannya menganiaya korban. Karena itu, Pierre Gruno menyatakan permintaan maaf. 

"Pak Pierre mengakui kesalahannya dan sudah menyesali perbuatannya," kata Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023) malam, seperti dikutip dari Wartakota.

Selain itu, Richard membeberkan, Pierre Gruno juga telah mengakui sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Pak Pierre ada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian," ucap Richard.

Menurut Richard, korban penganiayaan berinisial GDS sudah memaafkan Pierre Gruno karena tidak mempunyai dendam kepada kliennya.

Baca Juga: Tahanan Kasus Pencabulan Tewas Dianiaya Tahanan Lain di Dalam Sel

"Korban sudah memaafkan Pak Pierre dan tidak punya dendam apapun," ucap Richard.

Meski Pierre Gruno sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya, korban tidak mencabut laporannya di kepolisian dan tetap melanjutkan kasus penganiayaan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, GDS diduga dianiaya oleh Pierre di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Cilandak, pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

GDS mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika dirinya tengah duduk di salah satu meja bar bersama rekannya. Tiba-tiba, ia dihampiri oleh Pierre Gruno. Sang aktor waktu itu merasa korban menatapnya dengan sinis.

"Terlapor datang ke meja saya dan langsung berkata, ‘Lu kayaknya ngelihat gue sinis banget dari tadi’. Saya jawab, ‘Sinis bagaimana?’" tutur GDS.

Setelah itu, lanjut GDS, alih-alih dirinya mendapatkan penjelasan dari Pierre, korban justru malah dipukul oleh pelaku.

Baca Juga: Dokter Ungkap David Alami Kekacauan Motorik usai Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Mario Dandy

"Tiba-tiba dia dorong saya dari kursi dan memukul sampai saya terjatuh. Waktu saya berada di lantai, saya lalu dipukul secara beruntun oleh dia," tutur korban.

Keluarga GDS yang tidak terima dengan perlakuan itu akhirnya melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Wartakota/Kompas.com


TERBARU