> >

Pembunuh Wanita yang Jasadnya Terikat Kabel di Madiun Ngaku Emosi karena Korban Ejek Wajah Istrinya

Jawa timur | 12 Juli 2023, 00:57 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Tribunnews)

MADIUN, KOMPAS.TV - Tim dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Madiun menangkap terduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan terikat kabel TV di Madiun.

Terduga pembunuh wanita itu berinisial IR (28), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan ditangkap di rumah keluarganya di Pekanbaru, Riau.

Korban adalah seorang pemandu lagu karaoke berinisial MB, yang jasadnya ditemukan di kamar kosnya di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (5/8/2023).

Korban dan tersangka berkenalan di media sosial Facebook pada akhir Desember 2022.

Setelah perkenalan itu, mereka berdua menjalin hubungan tanpa status. Berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah berhubungan suami istri sebanyak tiga kali.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku pada polisi, IR yang bekerja sebagai  kuli bangunan tersebut membunuh korban karena merasa kesal dan tersinggung atas ucapan MB.

Baca Juga: Wanita Tewas Terikat Kabel di Madiun, Tim Forensik Temukan Luka Benda Tumpul di Bagian Kepala!

Wakapolres Madiun Kompol Yulie Krisna di Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023), mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban mengolok-olok wajah istrinya.

Korban menyebut wajah istri tersangka kalah cantik dengan wajahnya.

"Tersangka ini emosi karena paras istrinya diolok-olok oleh korban. Korban menyatakan wajahnya lebih cantik dibandingkan istri tersangka," katanya.

Hal lain yang mengakibatkan pelaku emosi adalah korban mengatai dirinya dengan sebutan bodoh, sehingga IR mencekik leher korban dan mengikatnya dengan tali tas milik MB.

Pelaku juga membenturkan kepala korban dan mengikat dua kaki serta tangannya dengan kabel antena televisi di dalam kamarnya. Bahkan, tersangka menyumbat mulut korban dengan handuk.

Menurut Krisna, pelaku juga memiiki motif lain saat membunuh korban, yakni ingin menguasai harta MB. Niat itu muncul setelah tersangka IR melihat isi dompet korban berisi banyak uang.

Setelah membunuh, tersangka IR membawa dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar Rp5 juta, dua unit HP, dan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.

Baca Juga: Viral, Bus Ugal-ugalan hingga Terobos Lampu Merah di Kota Madiun

"Barang-barang milik korban yang diambil kemungkinan dijual tersangka IR," jelas Krisna.

Polisi menangkap IR di rumah keluarganya di Pekanbaru, Riau.

Tersangka IR dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU