Mau Perpanjang SIM? Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Tersedia di 5 Titik
Jabodetabek | 6 Juli 2023, 08:09 WIB1. KTP dan SIM asli disertai fotokopi
2. formulir permohonan
3. melakukan tes kesehatan di lokasi gerai.
Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun perlu diperhatikan, layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku, dan hanya untuk SIM A dan SIM C.
Sementara itu, untuk pemilik SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Baca Juga: Tata Cara Daftar Nikah di KUA Online lewat Simkah Kemenag, Cek Dokumen yang Dibutuhkan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV