> >

Momen Hakim Bentak Shane Lukas: seolah-olah Berjasa Melerai, Orang Sudah Mau Mati, Nggak Ada Artinya

Jabodetabek | 4 Juli 2023, 21:11 WIB
Momen hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membentak saksi sekaligus terdakwa Shane Lukas di sidang penganiayaan berat Mario Dandy, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Suara majelis hakim dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora sempat meninggi saat terdakwa Shane Lukas memberikan keterangan sebagai saksi untuk Mario Dandy Satriyo.

Menurut anggota majelis hakim Tumpanuli Marbun, keterangan Shane seolah-olah ingin menunjukkan bahwa terdakwa teman Mario Dandy itu berusaha membantu korban.

"Jangan Saudara anggap membantu, orang sudah tidak berdaya, Saudara lerai, nggak ada juga artinya," kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

"Dari kemarin-kemarin, seolah-olah Saudara berjasa melerai, ikut mengangkat kakinya," imbuhnya.

Dengan nada kesal, hakim berkata bahwa tindakan Shane itu sudah tidak berarti karena korban sudah tak berdaya.

"Merasa berjasa Saudara itu, kan? Tapi orang sudah mau mati itu, sudah tidak ada artinya lagi," kata hakim.

Hakim menilai, Shane bisa saja membantu mencegah tindakan penganiayaan terhadap David Ozora jika memang punya niat sejak awal.

Baca Juga: Saksi Amanda Ungkap Pesan dari David Ozora yang Diancam akan Ditembak Mario Dandy Bila Bohong

"Kalau memang Saudara dari awal niat mau melerai, dari awal bisa, apalagi saat security-nya hadir," imbuh hakim.

Hakim pun menanyakan alasan laki-laki berusia 19 tahun itu menuruti permintaan Mario Dandy untuk datang dan merekam penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 silam.

Shane pun mengaku memiliki utang budi kepada Mario Dandy karena dianggap beberapa kali merusak motor anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu.

Usai kejadian motor rusak itu, Shane mengaku selalu membahasnya setiap kali bertemu dengan Mario Dandy.

"Sampai setiap ketemu, saya tanya begitu, sampe muak dia," ujar Shane.

Baca Juga: Sidang Penganiayaan David: Amanda Sebut AG 2 Kali Hilang, Mario Dandy Langsung Telfon Korban

Shane pun mengaku saat diajak bertemu dengan Mario pada malam penganiayaan terhadap David, ia mengira akan diajak nongkrong dan membahas soal ganti rugi motor yang rusak.

"Atas dasar itu Saudara nurut-nurut saja apa yang dikatakan Saudara Mario?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia, saya merasa kayak ada utang budi dengan Mario, Yang Mulia," jawab Shane.

Di dalam sidang kali ini, Shane yang juga terdakwa kasus penganiayaan itu berperan sebagai saksi atas terdakwa Mario Dandy.

Di akhir sidang, Mario Dandy mengatakan bahwa semua keterangan atau kesaksian Shane Lukas benar.

Selain Shane, jaksa penuntut umum juga menghadirkan mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda, sebagai saksi.

Mario Dandy menganiaya David Ozora pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma.

Baca Juga: Mantan Pacar Ngaku Ditanya-tanya Mario Dandy soal AG: Dia Dengar Berita yang Nggak Enak

Mario dan Shane kini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa pada sidang 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sedangkan AG, telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap D.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU