> >

Pasca Tidak Jadi Ibukota Negara, DKI Jakarta Didorong Jadi Pusat Budaya dan Teknologi

Sulawesi | 3 Juli 2023, 23:28 WIB
Kemendagri Usai menggelar rapat kerja dengan Komite I DPD RI (Sumber: Humas Kemendagri)

Sementara terkait dengan pembahasan RUU tentang Perubahan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI sebagai Ibukota NKRI Pasca Tidak Menjadi Ibu Kota Negara dipaparkan kalau permasalahan yang dihadapi oleh Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI sudah kompleks, meliputi kepadatan penduduk, ekonomi, krisis air, konversi lahan, urbanisasi, penurunan muka air tanah, kualitas air yang tercemar, serta kenaikan muka air laut.

Disampaikan pula kalau dalam tahapan revisi UU 29/2007 saat ini sudah sampai di Rapat Konsultasi Publik 2 pada tanggal 8 Mei 2023 yang sebelumnya telah diadakan rapat Tim Panitia Antar Kementerian (PAK) sejak Desember 2022 sampai dengan April 2023 sebanyak 8 kali rapat.

Pada kesempatan tersebut ditegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas dalam pelaksaan Pemilu. 

Sedangkan untuk revisi RUU DKI akan mendorong Jakarta tidak hanya sebagai pusat ekonomi nasional, namun juga dapat menjadi pusat budaya dan pengembangan teknologi pasca tidak lagi menjadi Ibukota NKRI. (*)

 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU