Polda Jateng Minta Maaf Pamerkan Siswa Pembakar Sekolah Sambil Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Api
Jawa tengah dan diy | 3 Juli 2023, 13:09 WIBTEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah atau Jateng meminta maaf setelah dikritik banyak pihak karena jajaran Polres Temanggung memamerkan siswa pelaku pembakaran sekolah sambil dijaga ketat polisi bersenjata laras panjang saat konferensi pers atau konpers.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy, menyampaikan permohonan maaf apabila konferensi pers soal keberhasilan pengungkapan kasus pembakaran sekolah di Temanggung tidak sesuai harapan publik.
"Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak," kata Iqbal melalui keterangan resminya pada Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Irwasum Diminta Bertindak soal Polisi Bawa Senjata di Samping Siswa Pembakar Sekolah saat Konpers
Iqbal mengatakan, Polda Jateng telah mengerahkan Divisi Propam untuk memeriksa jajaran Polres Temanggung yang menggelar konferensi pers tersebut karena menghadirkan pelaku meski wajahnya ditutupi pakai sebo.
"Terkait dengan ekspos yang dilakukan Polres Temanggung, kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat preskon. Dari Propam sudah mengambil langkah," ucap Iqbal.
Sementara terkait dugaan pelanggaran Menurut Iqbal, Polda Jateng sangat paham mengenai aturan memperlakukan pelaku anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Polda Jateng sangat mengerti dan paham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, termasuk perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Temanggung yang masih di bawah umur," ujar Iqbal.
Baca Juga: Siswa SMP Pembakar Sekolah Ditangkap, Polisi: Pelaku Sakit Hati Karena Kerap Dirundung
Sebelumnya, pemerhati anak sekaligus mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti, mengkritik cara polisi memperlakukan siswa pelaku pembakaran sekolah saat jumpa pers.
Retno meminta Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri segera bertindak terhadap anggota polisi yang membawa senjata laras panjang saat menggelar konferensi pers kasus pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah.
Diketahui, saat rilis atau konferensi pers terkait kasus pembakaran sekolah, siswa yang jadi pelaku pembakaran berinisial R (14) dihadirkan oleh polisi ke hadapan media.
Saat itu, tampak polisi mengenakan berseragam lengkap mengawal berdiri di samping siswa tersebut sambil membawa senjata laras panjang.
Menurut dia, Irwasum Polri perlu turun tangan untuk menangani kasus tersebut karena tindakan polisi itu diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga: Sakit Hati Terakumulasi, Siswa SMP di Temanggung Bakar Sekolah Sendiri
"Saya sebagai pemerhati anak dan Komsioner KPAI periode 2017-2022 mendorong pihak terkait seperti Irwasum Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya," kata Retno dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/7/2023).
Retno menuturkan, Irwasum Polri perlu melakukan penyelidikan terhadap dugaan anggotanya melakukan pelanggaran UU PA dan UU SPPA.
Tak hanya Irwasum dan Kompolnas, Retno juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawasi dari segi perlindungan terhadap siswa R (14) dan segera bertindak.
"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar Pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tutur Retno.
Baca Juga: Sakit Hati Kerap Dirundung jadi Alasan Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com