> >

Kronologi Warga Bangun Tembok Tutup Jalan di Ponorogo, Pernah Digugat hingga Kesal Dimusuhi Tetangga

Jawa timur | 3 Juli 2023, 08:44 WIB
Inilah ruas jalan yang ditutup dengan tembok setinggi empat meter di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sejak sepekan lalu. (Sumber: Dok. Polsek Ponorogo via Kompas.com)

PONOROGO, KOMPAS.TV - Bagus Robyanto, warga di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memutuskan untuk membangun tembok di atas tanah miliknya yang kerap menjadi jalan untuk dilewati warga setempat.

Pembangunan tembok setinggi empat meter tersebut dilakukan Bagus Robyanto sejak sepekan lalu atu pada Sabtu (24/6/2023).

Pria yang akrab disapa Roby itu mengaku bahwa tanah yang dibangun tembok tersebut merupakan tanah berstatus tanah milik keluarganya.

Baca Juga: Kesal Dikucilkan, Pemilik Tanah Tutup Akses Jalan Warga dengan Tembok

Roby mengatakan dirinya membangun tembok di atas tanah yang kerap menjadi jalan atau dilintasi oleh warga bukan tanpa alasan.

Sebab, Roby kesal warga sekitar mengucilkan atau memusuhi keluarganya. Hal itu terjadi setelah Roby menolak untuk memecah sertifikat tanah miliknya untuk jalan umum.

Roby menjelaskan persoalan tanah yang menjadi jalan dan kerap dilintasi warga setempat itu terjadi sejak beberapa tahun lalu atau pada 2021. 

Awalnya, kata dia, ada 15 orang warga yang menggugatnya atas kepemilikan tanah keluarganya. Gugatan itu dilayangkan agar tanah milik keluarganya dipecah untuk digunakan sebagai jalan umum.

Menurut Roby, gugatan warga tersebut dilayangkan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Ponorogo. Hasilnya, Roby menang dan warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut.

Baca Juga: Dikuncilkan 3 Tahun, Pemilik Tanah Tutup & Bangun Tembok pada Akses Jalan!

“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum,” kata Roby dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/7/2023). 

“Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021.”

Setelah kalah di persidangan, warga mulai mengucilkan Roby dan keluarganya karena tidak bersedia memecah sertifikat untuk jalan umum.

Menurut Roby, sikap warga berubah karena persoalan tanah tersebut. Roby mengaku keluarganya tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan di desa sejak 2020. 

Misalnya, kata dia, istrinya ditolak saat mengikuti kegiatan PKK. Kemudian, ayahnya dan dirinya juga tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan masyarakat seperti rapat RT, tahlilan, kenduren, hingga mantenan. 

Baca Juga: Viral Gang Warga Ditutup Tembok, Ini Penjelasan Pemilik Lahan

“Padahal, acara mantenan dan kenduren itu lewatnya di halaman rumah saya," kata Roby.

Tak hanya itu, menurut Roby, ada pula warga yang sengaja meludah di depan rumahnya hingga menggeber-geber motor dengan kenalpot brong.

"Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer. Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul,” tuturnya.

Karena alasan itulah, Roby menyatakan permintaan maaf dan memutuskan untuk menutup jalan tersebut. Ia mengaku melakukan hal itu karena menjalankan putusan pengadilan.

 

“Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Roby. 

“Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut).”

Baca Juga: Pemkot Bekasi Akan Selidiki Laporan Warga Green Village Terkait Pemasangan Tembok Beton

Warga RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo itu pun mengaku menolak jika ada pihak yang mencoba memediasi.

"Seandainya Pak Jokowi menelepon pun saya tidak mau (mediasi). Berdamai itu seharusnya dua tahun lalu," ucap Roby.

Dia juga mengatakan, setelah jalan yang biasa dilewati itu ditutup, warga tak terisolasi dan masih bisa melintas di jalan lainnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU