Kronologi Warga Bangun Tembok Tutup Jalan di Ponorogo, Pernah Digugat hingga Kesal Dimusuhi Tetangga
Jawa timur | 3 Juli 2023, 08:44 WIBPONOROGO, KOMPAS.TV - Bagus Robyanto, warga di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memutuskan untuk membangun tembok di atas tanah miliknya yang kerap menjadi jalan untuk dilewati warga setempat.
Pembangunan tembok setinggi empat meter tersebut dilakukan Bagus Robyanto sejak sepekan lalu atu pada Sabtu (24/6/2023).
Pria yang akrab disapa Roby itu mengaku bahwa tanah yang dibangun tembok tersebut merupakan tanah berstatus tanah milik keluarganya.
Baca Juga: Kesal Dikucilkan, Pemilik Tanah Tutup Akses Jalan Warga dengan Tembok
Roby mengatakan dirinya membangun tembok di atas tanah yang kerap menjadi jalan atau dilintasi oleh warga bukan tanpa alasan.
Sebab, Roby kesal warga sekitar mengucilkan atau memusuhi keluarganya. Hal itu terjadi setelah Roby menolak untuk memecah sertifikat tanah miliknya untuk jalan umum.
Roby menjelaskan persoalan tanah yang menjadi jalan dan kerap dilintasi warga setempat itu terjadi sejak beberapa tahun lalu atau pada 2021.
Awalnya, kata dia, ada 15 orang warga yang menggugatnya atas kepemilikan tanah keluarganya. Gugatan itu dilayangkan agar tanah milik keluarganya dipecah untuk digunakan sebagai jalan umum.
Menurut Roby, gugatan warga tersebut dilayangkan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Ponorogo. Hasilnya, Roby menang dan warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut.
Baca Juga: Dikuncilkan 3 Tahun, Pemilik Tanah Tutup & Bangun Tembok pada Akses Jalan!
“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum,” kata Roby dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/7/2023).
“Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021.”
Setelah kalah di persidangan, warga mulai mengucilkan Roby dan keluarganya karena tidak bersedia memecah sertifikat untuk jalan umum.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com