Cara Daftar PPDB Bandung 2023 Tahap 2 yang Diperpanjang hingga 4 Juli
Jawa barat | 28 Juni 2023, 17:38 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Kota Bandung jenjang SD dan SMP diperpanjang.
Pendaftaran PPDB 2023 tahap 2 jalur zonasi di Kota Bandung yang awalnya akan dibuka pada 26 hingga 30 Juni, kini pendaftaran PPDB Kota Bandung dibuka lebih hingga 4 Juli 2023.
Sementara itu, pengumuman PPDB akan dilakukan pada 10 Juli dan daftar ulang 12-13 Juli 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, perubahan jadwal pendaftaran tahap 2 ini, sehubungan dengan adanya perubahan tanggal cuti bersama Idul Adha yakni 28 dan 30 Juni.
"Karena adanya perubahan tanggal cuti bersama, sehingga PPDB Kota Bandung pun dilakukan penyesuaian untuk pendaftaran jalur zonasi jenjang SD dan SMP," kata Hikmat Ginanjar seperti dikutip dari laman PPDB Bandung, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA, Simak Ketentuan Jaraknya
"Silakan kepada seluruh orang tua/wali murid bisa bertanya di chatbox atau informasi update melalui media sosial Dinas Pendidikan," imbuhnya.
Bagi calon siswa yang belum diterima di sekolah tujuan, masih ada kesempatan untuk mendaftar di PPDB Kota Bandung tahap 2 yakni jalur zonasi.
Perlu diingatkan kembali, bagi orang tua yang mendapati kendala secara sistem atau masih bingung terkait PPDB Kota Bandung 2023, dapat menghubungi chatbox sebelah kanan bawah pada laman ppdb.bandung.go.id.
Syarat dan mekanisme daftar PPDB 2023 Kota Bandung PPDB Kota Bandung 2023 terdapat empat jalur yang bisa dipilih oleh calon peserta didik baru (CPBD). Yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Prestasi.
Orangtua bisa memilih jalur yang disediakan dengan persyaratan umum berupa:
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP orangtua.
Tentu tiap jalur pun ada persyaratan khususnya yang bisa dilihat di laman ppdb.bandung.go.id.
Berikut alur pendaftaran PPDB Kota Bandung 2023:
1. Pendataan oleh Wali Kelas kepada orangtua peserta didik untuk mengumpulkan dokumen (softfile) persyaratan secara daring.
2. Melakukan pendataan oleh sekolah asal yang divalidasi oleh orangtua atau orangtua secara mendiri pada laman ppdb.bandung.go.id
3. Pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur.
4. Verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen oleh sekolah tujuan dan dilanjut seleksi sesuai dengan jalur yang dipilih.
5. Pengumuman
6. Daftar ulang
Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2, Pendaftaran Diperpanjang sampai 4 Juli
Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV