Polda Jabar Sebut Proses Pidana Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur Tetap Jalan meski Uang Dikembalikan
Jawa barat | 22 Juni 2023, 16:54 WIBFirdaus menjelaskan, alasan pihaknya baru mengupayakan restitusi setelah dua tahun karena baru ada kesempatan untuk mediasi dengan korban.
“Saya dengan teman sejawat saya (kuasa hukum korban) terus komunikasi intens pascaviralnya berita ini,” kata Firdaus, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Perwira Polisi yang Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta Miliki Harta Kekayaan Rp526,5 Juta
Dengan dicabutnya laporan Wahidin, Firdaus berharap hal itu dapat menggugurkan kasus pidana penipuan yang menjerat AKP Supai Warna. Juga dapat meringankan sanksi AKP Supai Warna saat sidang kode etik nanti.
Sementara itu, kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, membenarkan kliennya telah mencabut laporan dugaan kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang ditujukan kepada Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar pada Rabu (21/6/2023).
Menurut Eka, keadilan yang diminta kliennya sudah terpenuhi dengan pelaku melalui keluarganya telah mengembalikan uang milik korban senilai Rp310 juta.
“Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena kami mendapatkan iktikad baik dari keluarga AKP SW, keadilannya sudah terpenuhi,” kata Eka Suryaatmaja.
Setelah uang tersebut diganti, Eka berujar, kliennya pun membuat surat kesepakatan damai dengan keluarga AKP Supai Warna.
Baca Juga: Sosok Polisi Tipu Tukang Bubur Ternyata Pernah Dicopot Jabatannya Akibat Marak Tilang di Cirebon
Adapun salah satu isi suratnya yaitu mencabut laporan dugaan penipuan perekrutan anggota Polri tahun 2021, serta tidak saling menuntut.
”Tidak ada tekanan terhadap korban dalam kesepakatan ini. Ini jalan terbaik,” ucap Eka.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV