Ridwan Kamil Beberkan Pihak yang Bisa Bubarkan Ponpes Al-Zaytun jika Terbukti Melanggar
Jawa barat | 22 Juni 2023, 14:38 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengungkap pihak yang bisa dan berwenang membubarkan Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun di Indramayu jika terbukti melanggar.
Ridwan menjelaskan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak bisa membubarkan pondok pesantren.
Namun, ia menyebutt, jika Pondok Pesantren Al-Zaytun terbukti melakukan pelanggaran, sanksi berupa pembubaran atau pencabutan izin dapat dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin. Izinnya ada di Kementerian Agama," ujar Ridwan di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/6/2023), dikutip Tribunjabar.id.
Baca Juga: Ramai soal Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Kalau Tidak Sesuai dengan Hukum, Urusan dengan Saya
Saat ini, Pemprov Jabar telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki benar atau tidaknya dugaan bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
Ridwan mengatakan tim investigasi yang dibentuknya sedang bekerja mengumpulkan data terkait aktivitas di pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut.
Menurutnya, perlu ada kajian mendalam untuk menganalisis aktivitas di Ponpes Al-Zaytun.
"Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi," katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan organisasi keagamaan, membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan adanya ajaran sesat di Ponpes Al-Zaytun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunjabar.id