Tukang Bubur yang Ditipu Polisi Rp310 Juta Damai dengan Pelaku, Uang Dikembalikan dan Cabut Laporan
Jawa barat | 22 Juni 2023, 08:55 WIB”Tidak ada tekanan terhadap korban dalam kesepakatan ini,” ucap Eka.
Menurut Eka, kliennya sudah lama mencari keadilan. Selama dua tahun, lanjutnya, Wahidin tidak mendapatkan kepastian hukum.
”Namun, tidak ada kata terlambat. (Kesepakatan) ini bentuk terbukanya hati perwakilan keluarga. Ini jalan terbaik,” ujar Eka.
Berharap ada keadilan restoratif
Sementara itu, perwakilan keluarga AKP Supai Warna, Firdaus Yuninda, mengatakan kesepakatan damai itu untuk mengembalikan kerugian korban dan upaya mendapatkan keadilan restoratif bagi AKP Supai Warna.
Saat ditanya mengapa baru ada restitusi setelah dua tahun, Firdaus menjawab hal itu terjadi karena baru ada kesempatan untuk mediasi.
Baca Juga: Mabes Polri Bakal Pecat dan Pidanakan Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Jika Terbukti Salah
“Saya dengan teman sejawat saya (kuasa hukum korban) terus komunikasi intens pascaviralnya berita ini,” ujar Firdaus, dikutip dari Kompas.id
Pihaknya berharap pencabutan laporan itu dapat menggugurkan kasus pidana AKP Supai Warna serta meringankannya saat sidang kode etik nanti.
Adapun AKP SUpai Warna saat ini masih menjalani penahanan di tempat khusus atau patsus di Polda Jabar selama 21 hari.
Selain itu, AKP Supai Warna juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat Polres Kota Cirebon setelah kasus ini mencuat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum menerima pencabutan laporan korban.
“Sampai saat ini, tidak ada pencabutan laporan. Proses perkara tetap berjalan,” kata Ibrahim.
Baca Juga: Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Ternyata Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id