> >

Polda Maluku Tetapkan 2 Anggota Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan

Papua maluku | 21 Juni 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi. Pihak Kepolisian Daerah Daerah (Polda) Maluku menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan, yakni Bripka SN dan Briptu RS. (Sumber: Pixabay.com)

Selain menjadi korban dugaan perkosaan, wanita 39 tahun itu juga mengaku dianiaya oleh SN.

Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Sapi Di Ambon Naik 10 Persen

Peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.

Pelaku kemudian mengajak MS mengkonsumsi minuman keras di hotel.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : tribunambon.com


TERBARU