> >

Polda Maluku Tetapkan 2 Anggota Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan

Papua maluku | 21 Juni 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi. Pihak Kepolisian Daerah Daerah (Polda) Maluku menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan, yakni Bripka SN dan Briptu RS. (Sumber: Pixabay.com)

AMBON, KOMPAS.TV -  Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan, yakni Bripka SN dan Briptu RS.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan serta penganiayaan terhadap MS (39) di salah satu hotel di kota Ambon.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar menyebut keduanya juga sudah menjalani pemeriksaan.

"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS tersangka," ucapnya, Rabu (21/6/2023), dikutip Tribunambon.com.

Saat ini, Andri melanjutkan, kedua anggota polisi tersebut sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.

Baca Juga: Mendag Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Ambon, Harga Cabai Keriting Tembus Rp70 Ribu per Kilogram!

Menurut Andri,  kedua tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Selain itu, keduanya juga bisa dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Keduanya kita jerat pasal 285 dan 351," lanjut Andri.

Sebelumnya diberitakan, MS menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh dua anggota polisi di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : tribunambon.com


TERBARU