> >

Sadis! Dua Pria Seret Anjing Pakai Motor di Jambi, Polisi Buru Pelaku: Sudah Dapat Petunjuk

Sumatra | 21 Juni 2023, 14:30 WIB
Viral video dua orang seret anjing pakai motor di Jambi. (Sumber: Tribun Jambi)

JAMBI, KOMPAS.TV - Sebuah video yang menampilkan dua pria menyeret anjing sembari mengendarai motor, viral di media sosial. Video itu direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil.

Dalam video tersebut, tampak dua pria mengenakan jaket hitam. Satu pria mengendarai motor, sementara yang lain berada di belakang. Di belakang motor yang tengah berjalan itu, tampak anjing yang kakinya diikat dan ditarik. Anjing tersebut beberapa kali berupaya bangkit, tapi kakinya terus terseret.

Video ini pun menyita perhatian netizen. Sebab, peristiwa penganiayaan terhadap hewan juga belum lama ini terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara, di mana sejumlah orang melempar anjing ke rawa berisi buaya.

Baca Juga: Erick Thohir Marah Soal Pekerja Lempar Anjing Hidup ke Buaya: Tindak Tegas!

Polisi Buru Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi peristiwa anjing diseret pakai motor itu sejak Selasa (20/6/2023).

Peristiwa tersebut sudah dilaporkan oleh seseorang bernama Cythia Valen, perwakilan komunitas pecinta hewan di Jambi. Indar mengatakan, pihaknya sudah gerak cepat memburu pelaku dan sudah mengumpulkan beberapa petunjuk.

“Kita sejak kemarin sudah gerak cepat. Kita sudah mengumpulkan sejumlah petunjuk,” kata Indar, Rabu (21/6/2023), seperti dikutip dari Tribun Jambi.

“Kita sedang lakukan penyelidikan. Kita akan cari pelakunya,” sambung dia.

Adapun, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Dr Djamin Datuk, Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi.

Baca Juga: Kasus Pelemparan Anjing ke Rawa Penuh Buaya, 3 Orang Jadi Tersangka!

Komunitas Bikin Sayembara

Komunitas Pejaten Shelter, Animal Defender Indonesia, dan Animal Hope Shelter membuat sayembara berhadiah Rp15 juta untuk siapa pun yang bisa memberikan identitas pelaku.

Pengacara dari Pejaten Shelter, Stein Siahaan mengatakan bahwa pihaknya juga membentuk tim investigasi untuk mencari pelaku yang menyeret anjing pakai motor.

“Kami investigasi dulu, sampai semua unsur-unsur pidananya terbukti, berdasarkan dari saksi-saksi, dan bukti yang terkumpul,” kata Stein, Selasa.

Baca Juga: 3 Tersangka Pelempar Anjing ke Rawa Terancam 9 Bulan BUI, Pelapor: Tidak akan Beri Efek Jera!

Pihaknya juga berencana melaporkan pelaku ke pihak berwajib dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Jambi


TERBARU