P3SM Kalbar bersama Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak Gelar Pelatihan
Berita daerah | 21 Juni 2023, 14:00 WIBErwinsyah S,ST,MM Menjelakan Pelaksanaan K3 sendiri didasarkan pada UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3, Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan OHSAS atau Occupational Health and Safety Assessment Series 18001, yaitu standar internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja atau perusahaan.(MM-O1).
Erwin Berpesan, minimal peserta pelatihan operasional SMK3 dapat mengidentifikasi resiko yang akan terjadi karena Petugas Operasional kantor Distrik Navigasi Type A kls III yang nanti akan bertugas di bidangnya masing-masing akan bersinggungan erat dengan K3.
Baca Juga: Sertifikasi Digital di Kabupaten Sambas, Mendukung Pemerintah dalam Percepatan Pembangunan
Fungsi K3 sebenarnya adalah mencegah dan mengurangi risiko atau Preventif terhadap kecelakaan kerja, jangan sampai ada insiden. Angka kecelakaan yang kemungkinan akan terjadi harus sedini mungkin sudah diantisipasi. Menurutnya, menjadi seorang K3 tidaklah mudah, karena sulitnya mengikuti ataupun menerapkan aturan/SOP K3. Padahal, tujuan penerapan SMK3 adalah demi terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk produktif.
"Kadang memang susah mengikuti aturan kalau senior itu, padahal demi kebaikan mereka sendiri. Nah, kita yang harus tahu ‘slah-nya’ (waktunya). Harus mempelajari dulu karakter orangnya, dari mana asalnya (latar belakang). Banyak metode yang bisa kita lakukan untuk menerapkan SMK3 pada ruang lingkup kita,” ungkapnya.
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV