> >

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembacokan Anggota TNI yang sedang Bertugas di Maluku Tengah

Papua maluku | 20 Juni 2023, 15:56 WIB
Kapolresta Ambon Kombes Raja Arthur Simamora menunjukkan foto tersangka pembacokan anggota TNI, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tribunambon.com)

AMBON, KOMPAS.TV -  Polisi tetapkan empat tersangka pembacokan terhadap seorang anggota TNI Kodam XVI/Pattimura berinisial Serka E saat bertugas di Maluku Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Ambon, Kombes Raja Arthur Simamora menjelaskan hal itu kepada awak media, Senin (19/6/2023).

Peristiwa pembacokan itu terjadi di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Maluku, pada 27 Februari 2023.

Saat kejadian tersebut, warga Negeri Wakal sedang bersitegang dengan Hitu.

Arthur mengatakan, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Satu di antaranya sudah ditangkap Satreskrim Polresta Ambon, yakni DN alias Kertas.

Baca Juga: Keluarga Pelajar Korban Pembacokan Histeris, Pelaku Hanya Divonis 9 Tahun Penjara

"Kita amankan (tersangka D.N alias Kertas) pada 6 Juni kemarin, kemudian dalam waktu dua hari kita mengajak teman dari Komnas HAM untuk sama-sama melihat pemeriksaannya, kita buka tabirnya," kata dia, dikutip Tribunambon.com.

Selain Kertas, polisi juga telah menangkap seorang tersangka lain pada kasus tersebut, yakni HW alias Buce.

Sementara dua tersangka lain, yakni RB alias Baret dan AM alias Arwan masih buron.

Menurut Arthur, beberapa hari lalu pihaknya sebetulnya pernah nyaris menangkap tersangka RB, namun diduga tersangka dibantu oleh warga sekitar untuk kabur.

"Kasus pembacokan anggota TNI ini, pertama ada dua orang ditangkap dan setelah pengembangan, ternyata ada dua lagi yang jadi pelaku," ujar Arthur.

Keempat tersangka, lanjut dia, memiliki peran berbeda dalam kasus penganiayaan itu.

Buce berperan membacok, kemudian Arwan menanduk kepala korban hingga korban mengalami patah gigi.

Selanjutnya, tersangka Kertas berperan melakukan pemukulan, sedangkan Baret memukul dan rampas senjata milik korban.

Senjata rampasan tersebut, lanjut Arthur, dipakai menembak anggota Brimob di seberang jembatan saat menghalau masa yang bersitegang saat itu.

"Yang jelas kita masih dalami tentang keterkaitan korban yang jatuh tertembak dan meningal dunia saat aparat menghalau masa untuk mundur saat itu," tuturnya.

Arthur juga menyebutkan bahwa, kasus ini diungkap untuk menunjukkan ada upaya kepolisian untuk lakukan penegakan hukum.

Baca Juga: Mendag Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Ambon, Harga Cabai Keriting Tembus Rp70 Ribu per Kilogram!

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda.

Ada yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

Lalu Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : tribunambon.com


TERBARU