> >

Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Mantan Kades di Magelang Ditangkap Polisi

Jawa tengah dan diy | 19 Juni 2023, 23:26 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora saat menyampaikan keterangan. (Sumber: I.C.Senjaya/Antara)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang mantan kepala desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mantan kades berinisial SD (57) itu diduga terlibat pengiriman pekerja migran ilegal ke luar nageri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora menyebut SD ditangkap saat berupaya kabur ke Bali.

"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang," kata Johanson dikutip Antara, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: 26 Kasus TPPO Terungkap di Jawa Tengah, Ada 33 Tersangka, 1.305 Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, Johanson mengungkapkan bahwa SD hendak melarikan diri ke Bali atas perintah seseorang.

"Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri. Nanti dua atau tiga bulan sudah tenang, bisa kembali," kata Johanson.

SD sendiri diketahui bertugas merekrut calon tenaga kerja di Magelang untuk dikirim secara ilegal. Para calon tenaga kerja tersebut diberangkatkan ke Malaysia lalu dipekerjakan oleh jaringan di negara itu.

Johanson menambahkan, pihaknya saat ini masih mendalami siapa otak di balik jaringan perekrut tenaga kerja ilegal ini. Pihaknya juga mencari perantara yang terlibat.

Sebelumnya, polisi mengungkap 26 kasus TPPO dengan modus pemberangkatan pekerja migran dari berbagai wilayah di Jawa Tengah. Polisi sejauh ini menetapkan 33 tersangka dari 26 perkara TPPO tersebut. Jumlah korban dari 26 kasus ini mencapai 1.305 orang.

Baca Juga: Kronologi Belasan Rumah di Magelang Rusak Akibat Bubuk Mercon Meledak, Ada yang Ditangkap Polisi

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU