Tukang Bubur yang Ditipu Polisi Rp310 Juta Mengaku Diancam, Bakal Lapor LPSK Minta Perlindungan
Jawa barat | 19 Juni 2023, 08:25 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Seorang tukang bubur bernama Wahidin yang jadi korban penipuan oleh anggota Polri berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu mengaku mendapat ancaman terkait kasus penipuan yang menimpanya.
Ancaman yang dialamatkan kepada Wahidin itu yakni agar dirinya tidak melanjutkan perkara penipuan yang menimpanya.
Baca Juga: Setelah 2 Tahun Terkatung-katung, Polisi Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Demikian rencana Wahidin yang akan mengadu ke LPSK tersebut disampaikan oleh Eka Suryaatmaja yang merupakan kuasa hukumnya.
"Langkah selanjutnya, supaya tidak ada fakta-fakta yang dikaburkan, saya akan berkoordinasi dengan LPSK," kata Eka dikutip dri Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
"Karena korban sudah mendapat ancaman, (Wahidin) dibuat tidak nyaman akibat dari melaporkan kasus ini."
Eka mengungkapkan, sejak mencari keadilan atas kasus penipuan yang menimpanya, Wahidin kerap kali mendapat telepon dari nomor tidak dikenal.
Orang yang berada di ujung telpon tersebut, lanjut Eka, meminta Wahidin agar mencabut dan tidak melanjutkan perkara penipuan yang menimpanya.
"Bentuknya telepon, telepon tidak dikenal, ada teror-teror, telpon untuk tidak melanjutkan pengungkapan kasus ini," ujar Eka.
Baca Juga: Cerita Tukang Bubur Ingin Anak Jadi Polisi, Ditipu hingga Rp310 Juta oleh Eks Kapolsek!
Eka menambahkan akibat teror yang dialaminya tersebut, Wahidin merasa terus berada di dalam tekanan, termasuk keluarganya.
Sementara itu, Eka menuturkan, terkait anaknya yang dijanjikan menjadi anggota Polri, dan gagal akibat ditipu, juga masih merasa depresi.
"Saat ini, yang jadi konsentrasi kami adalah masalah anaknya, masih dalam kapasitas depresi. Sejak berita ini dimuat, dia mengingat kembali dan ditanya-tanya," tutur Eka.
Sebelumnya, kasus penipuan yang menimpa Wahidin sudah dua tahun terkatung-katung.
Wahidin bersama tim kuasa hukumnya akhirnya menunjukkan bukti-bukti tindak kejahatan AKP SW bersama menantu dan rekannya.
“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik," kata Wahidin, Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga: Anaknya Dijanjikan Masuk Polri, Tukang Bubur Asal Cirebon Tertipu Ratusan Juta!
"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?”
Sementara kuasa hukum Wahidin lainnya, Harumningsih Surya, menceritakan bahwa AKP SW menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.
"Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu. Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu," kata Harum, Sabtu (17/6/2023).
"Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah."
Harum menjelaskan, AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal tahun 2021.
Dia mengatakan, AKP SW saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri, dan merupakan jaringan AKP SW.
Baca Juga: Modus Arisan "Online" Istri Polisi Diduga Tipu Pengusaha
Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.
Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran. Selang beberapa jam, AKP SW kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.
Wahidin beberapa kali ditekan untuk menyetorkan sejumlah uang lainnya. Hal ini membuat korban kalut dan meminjam uang dengan menggadaikan rumahnya.
Harum memastikan total uang yang dikeluarkan Wahidin atas permintaan oknum AKP SW melebihi Rp 310.000.000. Pasalnya, banyak pengeluaran yang juga tidak tercatat.
"Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com