Setelah 2 Tahun Terkatung-katung, Polisi Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Jawa barat | 19 Juni 2023, 07:52 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Seorang perwira polisi berinisial AKP SW diduga melakukan penipuan terhadap tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Wahidin.
Akibat aksi penipuan yang dilakukan pelaku AKP SW, korban Wahidin disebut-sebut mengalami kerugian mencapai Rp310 juta.
Bahkan, korban Wahidin terpaksa harus menggadaikan rumahnya lantaran hartanya telah dikuras para pelaku.
Baca Juga: Polisi Gerebek Markas KKB di Kepualauan Yapen, Senjata Api hingga Bendera Bintang Kejora Diamankan
Dalam melakukan aksinya, AKP SW tidak bekerja sendiri. Ia berkomplot dengan menantunya yang juga anggota Polri berinisial Ipda D.
Juga bersama dua rekannya berinisial H dan NY. Nama terakhir yang disebut diketahui merupakan pegawai negeri sipil atau PNS Mabes Polri.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan yang menimpa Wahidin.
Dua tersangka tersebut, kata Ariek, yaitu AKP SW dan NY yang saat ini bertugasi di bagian pelayanan masyarakat atau Yanma Polri.
Ariek mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka NY di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Inisial NY kami amankan langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” kata Ariek dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
Baca Juga: Cerita Tukang Bubur Ingin Anak Jadi Polisi, Ditipu hingga Rp310 Juta oleh Eks Kapolsek!
Ariek menambahkan adapun tersangka AKP SW, saat kasus ini bergulir, bertugas di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota.
"Nah keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ariek.
Ariek mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka dalam melakukan penipuan yakni menjanjikan kelulusan bagi anak korban untuk menjadi anggota Polri pada penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
Sebelumnya, kasus penipuan yang menimpa Wahidin sudah dua tahun terkatung-katung. Wahidin bersama tim kuasa hukumnya akhirnya menunjukkan bukti-bukti tindak kejahatan AKP SW bersama menantu dan rekannya.
“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik," kata Wahidin, Sabtu (17/6/2023).
"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?”
Baca Juga: Anaknya Dijanjikan Masuk Polri, Tukang Bubur Asal Cirebon Tertipu Ratusan Juta!
Sementara Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya, menceritakan bahwa AKP SW menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.
"Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu. Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu," kata Harum, Sabtu (17/6/2023).
"Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah."
Harum menjelaskan, AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal tahun 2021.
Dia mengatakan, AKP SW saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri, dan merupakan jaringan AKP SW.
Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.
Baca Juga: Modus Arisan "Online" Istri Polisi Diduga Tipu Pengusaha
Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran. Selang beberapa jam, AKP SW kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.
Wahidin beberapa kali ditekan untuk menyetorkan sejumlah uang lainnya. Hal ini membuat korban kalut dan meminjam uang dengan menggadaikan rumahnya.
Harum memastikan total uang yang dikeluarkan Wahidin atas permintaan AKP SW melebihi Rp 310.000.000. Sebab, banyak pengeluaran yang tidak tercatat.
"Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com