Pria di Dumai Jual Mantan Istri Rp250.000, Hasil Dibagi Dua
Sumatra | 17 Juni 2023, 15:10 WIBPolisi kemudian membawa pelaku, korban, dan barang bukti ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik Satreskrim Polres Dumai menetapkan MI sebagai tersangka TPPO.
Atas perbuatannya menjual mantan istrinya, MI dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com