Kasus Tabrak Lari Moses Dinilai Bukan Murni Kecelakaan, Psikolog Forensik: Bisa Masuk ke Pembunuhan
Jabodetabek | 16 Juni 2023, 20:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Moses Bagus Prakoso (33), manajer di sebuah perusahaan distributor farmasi, menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur tepatnya menuju gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu (14/6/2023).
Terduga pelaku, OS (26), sudah menyerahkan diri ke polisi dan sedang menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum korban, Rully Simorangkir, mengatakan korban tidak mengenal pelaku. Namun, kata dia, mereka sesama warga perumahan Taman Harapan Indah Bekasi.
Rully menyatakan sejauh ini keluarga tidak mengetahui ada motif dendam dalam peristiwa tabrak lari tersebut.
Sebab istri dan keluarga mengetahui siapa saja teman dan rekan kerja Moses, serta permasalahan yang terjadi dengannya.
Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari di Cakung Ada Unsur Kesengajaan
Dari keterangan polisi, sambung Rully, sebelum tabrak lari, terjadi kesalahpahaman di jalan dan sudah dilerai oleh ibu pelaku.
Dilansir Tribunnews.com, kemudian terjadi insiden lebih lanjut seperti spion yang patah hingga kejar-kejaran.
Pelaku yang menggunakan Toyota Avanza silver dengan nomor polisi B 2926 KFI kemudian menabrak korban yang mengendarai Honda PCX B 5595 KCH.
"Kalau kemudian ada cekcok lalu berlanjut dengan tabrakan itu kan polisi silakan mendalami itu, berarti itu kan bukan kecelakaan lalu lintas," ujar Rully, Jumat (16/6/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai perilaku pelaku sangat ekstrem karena dipicu amarah di jalan raya (road rage).
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Pemotor di Pintu Tol Cakung Serahkan Diri!
Menurut Reza, latar belakang insiden ini bisa dijadikan bahan pendalaman penyidik untuk menerapkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau pembunuhan dalam KUHP.
Sebab, kata dia, amarah di jalan ini memang unsur kesengajaan, tinggal dilihat berada pada level yang mana.
Semisal penabrak hanya membenturkan kendaraannya ke pengendara lain sebagai ekspresi amarah dan tidak berpikir mengenai konsekuensi perbuatannya.
"Kalau situasinya seperti itu, maka ini bisa diistilahkan sebagai manslaughter. Kalau diterjemahkan ke hukum indonesia, padanannya adalah penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Reza dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (16/6/2023).
Atau bisa lebih dari itu, ketika pelaku melancarkan aksinya dan sudah terlintas di pikirannya bahwa perbuatannya bisa berakibat pengemudi lain meninggal dunia, namun ia terus melakukannya.
"Kalau itu yang terjadi, dalam psikologi forensik disebut second degree murder, ada orang yang meninggal akibat perbuatan orang lain. Bobotnya lebih berat daripada manslaughter," ujarnya.
Baca Juga: Moses Bagus Prakoso, Korban Tabrak Lari di Cakung Dimakamkan
Reza menambahkan perbuatan pelaku bisa saja masuk kategori first degree murder atau pembunuhan berencana jika sebelum kecelakaan pelaku sudah punya ancang-ancang untuk menghabisi korban.
"Ini masuk tingkat pertama, first degree murder yang lebih berat dari second degree murder," ujar Reza.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV, Tribunnews.com