Polisi Klaim Tidak Ada Intimidasi terhadap Ibu dari Bocah Korban Pemerkosaan di Jakarta Timur
Jabodetabek | 16 Juni 2023, 18:50 WIB“Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kita sudah melakukan visum. Kita sudah menyita barang bukti, dan kita sudah mendatangi TKP,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan yang dibuat ibu korban dengan nomor laporan LP/B/261/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR.
“Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh ibu korban, bahwa sesuai dengan laporan polisi LP/B/261/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur, dalam perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kemarin dalam proses penyelidikan, dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pelakunya.”
“Lima kali (melakukan pencabulan), lokasinya di gudang rumah pelaku. Diiming-imingi uang Rp2 ribu,” tambahnya.
Baca Juga: Pria yang Pura-pura Beli Mobil Ternyata Sudah Incar dan Rencanakan Perkosa NY yang Berprofesi SPG
Ibu Korban Mengaku Dimarahi Polisi
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, FRD (32), ibunda NHR, mengaku sempat dimarahi seorang anggota polisi di Polres Metro Jakarta Timur ketika menanyakan perkembangan kasus pemerkosaan yang menimpa anaknya.
FRD membuat laporan terkait dugaan pemerkosaan yang menimpa anaknya ke polisi pada 7 Maret 2023. Adapun pemerkosaan itu diduga terjadi sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022.
Dugaan pemerkosaan yang dilakukan UH terhadap NHR terungkap pada 6 Maret 2023, setelah korban buka suara menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya berinisial DH (12).
Menurut FRD, ia sempat dipanggil oleh polisi yang menjabat sebagai kepala unit atau kanit. Dia mengaku ditanya oleh polisi itu sudah lapor ke mana saja terkait kasus pemerkosaan yang menimpa anaknya.
“Saya sempat dipanggil Kanit (kepala unit). Saya dimarahin dan diomelin, (ditanya) sudah laporan ke mana saja karena katanya ada tiga orang sudah telepon dia," kata FRD, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
FRD menyebut dirinya tidak pernah melaporkan atau membicarakan laporan soal kasus pemerkosaan anaknya kepada pihak mana pun.
Pihak kepolisian itu menegur FRD agar tidak melapor ke mana pun soal kasus pemerkosaan anaknya. FRD diminta untuk mempercayakan penanganan kasus pemerkosaan anaknya itu kepada pihak mereka.
"Memang enggak dibentak, tapi nadanya kayak lagi marah. Ini habis Lebaran kalau enggak salah. Polres bilang suruh sabar, masalah kayak begini enggak satu sampai dua bulan selesai," ujar dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV