> >

Polisi Berencana Periksa Kejiwaan 4 Remaja Pembunuh ODGJ di Lebak, Termasuk 2 Pelajar SD

Banten | 16 Juni 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Kompastv/Ant)

Sebelum membunuh korban, keempatnya terlebih dahulu melakukan penganiayaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui korban diikat, dikencingi, lalu dibakar.

Para pelaku sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan para pelaku.

Mereka terancam dijerat dengan  Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang  warga bernama Minah (43) menemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga: Polisi: Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Diduga Perkosa Mayat Korban Sebelum Membuang Jasadnya

Saat ditemukan pada Rabu (14/6/2023, posisi mayat dalam kondisi terikat di tangan dan kakinya.

Keempatnya mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal karena korban adalah ODGJ.

Selain itu, menurut mereka, korban juga pernah melempar batu ke MA mengenai punggung dan sepeda motornya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU