Polisi Bekuk Pria asal Jombang yang Jual 2 Warga Purworejo ke Malaysia, Korban Tidak Bisa Dihubungi
Jawa tengah dan diy | 16 Juni 2023, 14:47 WIBPURWOREJO, KOMPAS.TV - Polisi membekuk HK (37), pria asal Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diduga menjual dua warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ke Malaysia.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purworejo menangkap HK atas tuduhan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni membenarkan adanya penangkapan itu.
Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu keluarga korban kepada Satreskrim Polres Purworejo.
"Iya benar ada telah kita amankan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban. Pelaku sudah kita kejar sejak beberapa hari yang lalu," kata AKP Yuli di kantornya, Jumat (16/6/2023), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Imigrasi Palembang Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI Menjadi Korban TPPO
Modus yang digunakan pelaku, lanjut Yuli, adalah menawarkan jasa pemberangkatan tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. Pelaku menjanjikan para korban akan bekerja di Malaysia.
"Pelaku merekrut dan mengirim korban berinisial DS untuk bekerja sebagai TKW dengan menggunakan paspor wisata (ilegal), bukan dengan paspor bekerja," lanjut Yuli.
"Setelah korban diberangkatkan ke negara tujuan, para korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal yang disetujui," imbuhnya.
Ia kemudian menjelaskan kronologi perekrutan yang dilakukan HK di Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
Pada 20 April 2023, pelapor kasus itu sempat menghubungi korban via aplikasi perpesanan WhatsApp.
Saat itu korban mengabarkan tengah berada di sebuah penampungan tenaga kerja di Malaysia.
"Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan dalam keadaan dibatasi ruang geraknya serta untuk dokumen diri dan semua dokumen sebagai TKI ditahan oleh pihak pemilik penampungan," kata Yuli.
Bahkan, menurut korban, pemilik penampungan meminta bayaran Rp45 juta jika korban hendak pulang ke Indonesia.
Tetapi, korban dan keluarganya tidak memiliki cukup uang, mereka pun melaporkan kasus itu ke Polres Purworejo.
Baca Juga: Terima Ganti Rugi Lahan Tak Sampai Rp200 Ribu, Warga Purworejo Ini Ngaku akan Gunakan untuk Jajan
"Saat ini pelapor tidak bisa berkomunikasi lagi dengan korban," kata Yuli.
Berdasarkan laporan yang diterima, Satreskrim Polres Purworejo kemudian melakukan penyidikan dan menangkap paksa HK di Desa Sumberejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
HK diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com