> >

Terduga Anggota Jaringan Narkoba Internasional Buang 1 Kilogram Sabu ke Laut saat Penyergapan

Sumatra | 15 Juni 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis sabu (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

BATAM, KOMPAS.TV –  Seorang terduga anggota jaringan pengedar narkoba internasional membuang tas ransel berisi satu kilogram sabu ke laut saat polisi hendak menyergapnya.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Boy Herlambang di kantornya, Kamis (15/6/2023).

Menurut Boy, penyergapan itu dilakukan oleh jajarannya dan berhasil menangkap satu pelaku jaringan internasional perdagangan narkotika jenis sabu-sabu berinisial MA alias AL.

Namun, kata Boy, saat penyergapan berlangsung, MA sempat membuang tas ransel berisi 1 kg sabu ke laut dan mencoba kabur.

 “Namun dengan sigap tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel berwarna hitam yang sudah dilempar pelaku ke laut.” kata dia, dikuti Kompas.com.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Balita Positif Narkoba Pasca Rehabilitasi

Boy menuturkan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa akan ada pengiriman sabu dari wilayah Perairan Tanjung Balai Karimun menuju ke wilayah Batam, Kepri pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim dari Ditpolairud kemudian  melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.15 WIB tim melihat ada sebuah speed boat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, Kabupaten Karimun.

Polisi pun melakukan pengejaran  menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri.

Setelah berhasil mengejar dan menghentikan speed boat pancung tersebut,  tim melihat AL yang berada di dalam pancung membuang ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri.

“Tim langsung mengamankan AL dan mengambil ransel hitam yang dilempar ke laut tersebut, dan setelah dilakukan pengeledahan tim menemukan 1 kg sabu,” terang Boy. 

Berdasarkan pengakuan  AL, dirinya mendapatkan upah Rp5 juta untuk  mengirim narkoba tersebut, namun ia baru menerima  Rp2 juta.

Baca Juga: Kemenkumham Sita HP Terduga Pelaku yang Kendalikan Narkoba di Kampus UNM!

“Uang yang baru diterima AL Rp 2 juta rupiah untuk DP dan Rp 3 juta rupiah untuk sewa speed  boat pancungnya,” ungkap Boy.

Dari penyergaan tersebut, polisi juga menyita 1 unit Handphone merk Samsung, 1 paket alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah.

“Atas perbuatannya, AL kami jerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” kata Boy.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU