Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Orang ke Penyuka Sesama Jenis di Bukittinggi
Sumatra | 16 Juni 2023, 03:05 WIBDari penangkapan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak sepuluh lembar serta satu unit telepon genggam.
Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Polisi Ungkap Terduga Pelaku TPPO di NTT Pernah Kirim Anak Kandung ke Luar Daerah
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara