Motif Teman Sekelas Bunuh Siswi SMP di Mojokerto: Dendam Ditagih Iuran Kelas
Jawa timur | 14 Juni 2023, 17:19 WIBWiwit menyebut tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” kata Wiwit.
Baca Juga: Siswi SMP di Mojokerto Tewas Dibunuh saat Pamit Pergi ke Pasar, Pelaku Ternyata Teman Sekelas Korban
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV