> >

Selain Dipidana, Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Anak di Parigi Moutong juga Disanksi Etik

Sulawesi | 12 Juni 2023, 20:56 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. (Sumber: Kristina Natalia/Antara)

Menurut Djoko, 11 tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Penetapan hukuman ini berdasarkan kajian dan pendapat para ahli, serta satu pasal diterapkan terhadap semua tersangka karena semua pelaku punya peran masing-masing," kata Djoko, dikutip Antara, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parimo, Ada Kades hingga Perwira Polri

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU