Pembentukan KNPB Dibubarkan Polisi, Tiga Aktivis Ditetapkan sebagai Tersangka Makar
Papua maluku | 12 Juni 2023, 06:40 WIBBaca Juga: Dandrem 181/PVT Sorong Terima 10 Anggota KNPB Kembali ke NKRI
Lebih lanjut, Bendot mengatakan bahwa pihaknya bersama TNI membubarkan deklarasi KNPB di Tambrauw karena selama ini organisasi tersebut terus menyebarkan paham separatis kepada masyarakat.
”KNPB menjadi organisasi yang selalu menyebarkan doktrin di tengah masyarakat Papua untuk memisahkan diri dari Indonesia. Organisasi ini selalu menggunakan cara diplomasi dalam gerakannya,” papar Bendot.
Ia pun memastikan, penangkapan 19 orang yang mengikuti kegiatan deklarasi KNPB Tambrauw berjalan sesuai prosedur dan tidak ada perusakan yang dilakukan pihak TNI-Polri.
”Tidak ada aksi perusakan dan pencurian uang milik warga ketika tim gabungan TNI-Polri menghentikan kegiatan tersebut,” tegas Bendot.
KNPB Sesalkan Penangkapan 19 Orang oleh Pihak Aparat
Terkait penangkapan 19 orang di Tambrauw ini, juru bicara KNPB, Ones Suhuniap, menyesalkan aksi yang dilakukan pihak aparat. Ia mengatakan, belum ada regulasi yang menyatakan KNPB adalah organisasi yang dilarang untuk beraktivitas.
Maka dari itu, Ones menilai, penangkapan 19 anggota KNPB merupakan aksi untuk membungkam demokrasi bagi masyarakat Papua.
”Kami meminta polisi untuk membebaskan ketiga orang ini. KNPB membantu Pemerintah Indonesia menyelesaikan konflik di Papua dengan cara perundingan,” ucap Ones.
Sementara itu, penjabat Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu menyatakan kegiatan deklarasi pembentukan KNPB di Distrik Bamusbama menjadi pelajaran berharga bagi pihaknya.
Menurutnya, adanya kegiatan tersebut kemungkinan karena kekecewaan masyarakat setempat yang belum merasakan program pemerintah.
”Kami akan mengoptimalkan program pemberdayaan masyarakat di Distrik Bamusbama dan wilayah sekitarnya. Kami juga akan melakukan monitoring dan melaksanakan kegiatan yang memacu sektor ekonomi,” tutur Engelbertus.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pilot Anton Gobay Diduga Anggota Aktif KNPB
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.id