> >

3 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Singkawang Ditangkap, Korban Dijual lewat MiChat

Kalimantan | 11 Juni 2023, 18:39 WIB
Tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus ekploitasi seksual anak di bawah umur, ditangkap Satgas TPPO Polres Singkawang. (Sumber: Rudi/Antara)

SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Singkawang Kalimantan Barat menangkap tiga pelaku TPPO sekaligus eksploitasi seksual anak di bawah umur.

Ketiga pelaku ditangkap di kos-kosan di Jalan Yos Sudarso, Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

"Satgas TPPO Polres Singkawang pada hari Kamis (8/6) telah menangkap terhadap tiga orang tersangka dengan Inisial IH, VL dan CH yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian, Minggu (11/6/2023), dikutip Antara.

Baca Juga: Awas! Akibat Media Sosial, Remaja Putri Asal Bekasi Ini, Hampir Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Sihar menjelaskan, modus para pelaku adalah menjual anak di bawah umur dengan cara "open BO" di aplikasi MiChat. Aplikasi ini terpasang di masing-masing ponsel tersangka.

Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan sebagai sarana tindak kejahatan perdagangan anak di bawah umur.

"Tersangka mengaku melakukan kejahatannya sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni di sebuah rumah yang dijadikan tempat kos yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat," kata Sihar.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal terkait TPPO dan/atau ekspolitasi seksual anak di bawah umur dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Sihar.

Baca Juga: Minta Lurah dan Camat Gunakan Aplikasi MiChat, Wali Kota Malang: Guna Memantau Prostitusi Online

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU