WNA asal Denmark yang Pamer Alat Kelamin di Bali Bebas, Polisi: Alami Gangguan Jiwa
Bali nusa tenggara | 10 Juni 2023, 16:19 WIBPenyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi.
"SP3 itu ditembuskan kepada imigrasi sebagai dasar untuk deportasi," kata Bambang.
Baca Juga: Marak Bule Nakal di Bali, Wayan Koster Marahi Bupati hingga Wali Kota
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, sebuah video yang menampilkan aksi tak senonoh seorang turis asing di Bali, viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang turis perempuan memamerkan alat kelaminnya ke kamera.
Dia tengah dibonceng menggunakan motor oleh seorang turis laki-laki. Tampak, turis perempuan tersebut duduk di atas motor dan mengangkat kakinya sembari menunjukkan kemaluannya.
Video tersebut dibagikan oleh akun Twitter @NyaiiBubu yang meminta pihak berwenang untuk menindak turis tersebut.
“Semoga sudah di deportasi dan di blacklist dari Indonesia turis model gini,” tulis akun tersebut, Sabtu, 27 Mei 2023.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, rupanya telah menangkap kedua turis tersebut. Keduanya merupakan WNA asal Denmark yang tinggal di Indonesia menggunakan visa on arrival.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan kedua turis berinisial CAP (49) dan CM (49) itu ditangkap di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, Badung, pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, CAP dan CM sudah beberapa kali mendatangi Pulau Dewata. Kali ini, keduanya datang ke Indonesia pada 9 April 2023 lalu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Adapun izin tinggal CAP dan CM habis pada 7 Juni 2023.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV, Antara