> >

WNA asal Denmark yang Pamer Alat Kelamin di Bali Bebas, Polisi: Alami Gangguan Jiwa

Bali nusa tenggara | 10 Juni 2023, 16:19 WIB
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah menangkap CAP (49) dan CM (49), sebagai buntut aksi pamer alat kelamin, Sabtu (27/5/2023). (Sumber: Kolase Twitter dan Antara)

 

DENPASAR, KOMPAS.TV - Warga negara Denmark berinisial CAP (50) yang memamerkan alat kelamin di Bali, telah dideportasi dan dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan jiwa.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan CAP keluar pada 5 Juni lalu.

"Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan," kata Bambang di Denpasar, Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga: Bule yang Berjoget Tanpa Busana saat Pentas Tari di Bali Dideportasi Setelah Dipastikan Sehat

Bambang mengatakan CAP dijerat dengan Undang-Undang Pornografi setelah terekam video sedang memamerkan alat kelaminnya di depan umum.

Pada Minggu, 28 Mei 2023, penyidik menetapkan CAP sebagai tersangka.

Namun pada Selasa, 30 Mei 2023, Konsulat Denmark meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka. Hasilnya, CAP dinyatakan mengalami depresi karena ditahan.

Bambang menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pada 5 Juni 2023, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban.

"Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidananya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ucapnya.

Menurut Bambang, SP3 tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum karena sesuai undang-undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV, Antara


TERBARU