Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Buat Tim Khusus Buru si Kembar Rihana dan Rihani
Jabodetabek | 10 Juni 2023, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan saudari kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus penipuan preorder iPhone.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana dari 13 laporan dugaan penipuan penjualan barang elektronik.
Baik yang diterima Polda Metro, Polres Jakarta Selatan maupun Polres Tangerang Selatan atau kantor kepolisian lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hengki menyatakan, pihaknya kini sudah mempersiapkan tim khusus untuk menangkap tersangka Rihana dan Rihadi. Ia menegaskan tidak ada lagi agenda undangan pemeriksaan bagi tersangka, melainkan pemanggilan paksa.
Baca Juga: Cerita Korban Hingga Percaya Penipuan "Si Kembar" PO Iphone yang Rugikan Pelanggan Hingga Rp 35 M
"Kita sudah buat timsus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini. Jadi ini (Rihana-Rihani) enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Adapun kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke kepolisian sejak Juni 2022 hingga Oktober 2022.
Para korban melaporkan ke berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Selain laporan penipuan dengan modus preorder iPhone, Rihana dan Rihani juga dilaporkan mengenai dugaan penggelapan mobil rental. Laporan diterima Polsek Kebayoran Baru pada 15 Januari 2023.
Baca Juga: Modus Penipuan si Kembar Rihana-Rihani yang Diduga Tipu Korbannya hingga Puluhan Miliar
Barang bukti yang dilaporkan yakni Toyota Sienta berpelat nomor B 2352 SYS yang disewa terlapor Rihana sejak Februari 2018.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV