> >

Kapolda Lampung Benarkan 24 Wanita Korban Perdagangan Orang Diselamatkan dari Rumah Perwira Polri

Sumatra | 8 Juni 2023, 06:50 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (Tengah) saat memberi keterangan pers di Mapolda Lampung. Lampung Selatan, Lampung, Rabu (7/6/2023). (Sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna)

Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Pemalang, Pelaku Raup Untung Rp2 Miliar

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU