Ruko yang Melanggar Aturan di Pluit Ternyata Berdiri di Lahan PT Jakpro Tanpa Izin
Jabodetabek | 7 Juni 2023, 11:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang melanggar peraturan karena berdiri di atas saluran air ternyata menggunakan lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tanpa izin.
Demikian diungkapkan oleh VP Corporate Secretary Jakarta Propertindo (Perseroda), Syachrial Syarief, melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (7/6/2023).
"Pihak pemilik ruko tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo," kata Syachrial.
Baca Juga: Deretan Pernyataan Ketua RT Pluit Soal Polemik Pembongkaran Ruko Caplok Bahu Jalan
Namun Jakpro belum menjelaskan mengapa lahan yang berlokasi di wilayah RT
011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, itu bisa dipakai pihak lain untuk membangun rumah toko (ruko).
Syachrial menuturkan Jakpro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) untuk menelusuri kasus penyerobotan lahan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan aset milik Jakpro agar tidak dipakai pihak lain secara ilegal.
"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan
optimal, transparan serta partisipatif,” kata dia.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan 200 personel untuk membongkar 22 rumah toko (ruko) di Pluit lantaran berdiri di atas fasilitas umum (fasum), yakni saluran air.
Baca Juga: Ketua RT Pluit Tunjuk Pengacara Gegara Dapat Intimidasi Buntut Pembongkaran Ruko
Pembongkaran tersebut juga mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.
"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk dibongkar paksa," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara, Rabu (24/5).
Arifin menambahkan, pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya.
"Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei 2023," kata Arifin.
Namun dari hasil pemantauan petugas selama empat hari di Pluit Karang Niaga, baru ada sejumlah ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Baca Juga: Buntut Dugaan Ucapan Rasis Saat Cekcok dengan Pemilik Ruko, Ketua RT Riang Didemo!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV