Kronologi Tahanan Polres Banyumas Tewas dengan Kondisi Penuh Luka, Keluarga Tak Terima Minta Diusut
Jawa tengah dan diy | 6 Juni 2023, 10:40 WIBBerdasarkan informasi dari polisi yang mengantarkan jenazah korban, OK dikatakan terlalu banyak mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga kadar alkoholnya tinggi dan ada gagal ginjal.
"Keluarga pun ingin melihat mayatnya, akhirnya tutup pintu segala macam dan difotokan di rumah duka pada hari itu juga sebelum dikubur," kata Silvia.
Setelah kain kafan yang menutupi tubuh almarhum dibuka, kata dia, diketahui pada tubuh OK banyak terdapat luka di sekitar pinggang, punggung, betis, lutut, dan pergelangan kaki.
Secara kebetulan, lanjut dia, salah seorang sepupu OK merupakan anggota LBH RJB menginformasikan bahwa keluarga Jakam keberatan atas kondisi jenazah anaknya tersebut.
Baca Juga: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot dan 5 Anggotanya Terancam Dipecat
"Beliau melaporkan kepada staf saya, kemudian saya datang ke sini mengumpulkan semua bukti. Akhirnya saya bertemu dengan Pak Kasatreskrim kemarin," ujarnya.
Saat bertemu Kasatreskrim Polres Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, pihaknya mendapat informasi jika memang benar OK ditangkap oleh anggota Polres Banyumas.
Akan tetapi, lanjut Silvia, penanganan selanjutnya didisposisikan atau dilimpahkan ke Polsek Baturraden
"Asumsinya, entah itu ditahan di Polsek Baturraden atau ditahan di Polres Banyumas karena kami masih asumsi, tidak ada jawaban yang jelas. Kemarin, saya juga sampaikan kepada Kasatreskrim untuk autopsi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama keluarga Jakam mengajukan tiga permintaan, yakni pertama berupa pengusutan tuntas terhadap kasus tersebut dan pelakunya harus dihukum.
"Saya minta usut tuntas dan pelaku harus dihukum. Saya tidak bisa berasumsi siapa pelakunya, tetapi wajib dihukum," ujarnya.
Baca Juga: Ada Tahanan Tewas, Kapolda Kaltim Akui Ada Pelanggaran
Kedua, kata dia, Polresta Banyumas harus mengadakan konferensi pers sebagai transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat
Ketiga, lanjut dia, pihak keluarga meminta ganti rugi karena nyawa tidak bisa disamakan dengan uang, benda, atau barang.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV