> >

Remaja 15 Tahun di Gorontalo Diperkosa Tujuh Orang, Awalnya Diajak Pacar Pesta Miras

Sulawesi | 5 Juni 2023, 23:25 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro (depan tengah) menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan anak yang dilakukan tujuh pelaku saat konfrensi pers di Polda Gorontalo, Senin (6/5/2023). (Sumber: KOMPAS TV/Mamat Kaida)

Korban diperkosa secara bergiliran oleh rekan FA di lima lokasi yang berbeda sejak Selasa (30/5/2023) hingga Rabu (1/6/2023).

Baca Juga: Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerkosaan di Sulteng, Sisa 1 Pelaku Masih Buron!

"Setelah pacarnya, ternyata teman-teman pacarnya ikut melakukan hal yang sama, pencabulan dan persetubuhan, dalam kurun waktu Selasa hingga Rabu. Tempat kejadian perkaranya ada lima tempat yang dilakukan oleh tujuh orang," ujar Desmont.

"Saat ini pacar korban berinisial FA, masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kabila," sambung Desmont.

Atas perbuatan tersebut, enam terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp5 miliar rupiah.

 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU