> >

Polisi Tangkap Terapis Spa yang Cabuli WNA Australia Berusia 15 Tahun

Bali nusa tenggara | 5 Juni 2023, 17:37 WIB
Ilustrasi. Polisi menangkap seorang pria yang bekerja sebagai terapis spa, ZAM (26), atas dugaan pencabulan terhadap SRC, remaja warga negara Australia berusia 15 tahun. (Sumber: Envato)

DENPASAR, KOMPAS. TV – Polisi menangkap seorang pria yang bekerja sebagai terapis spa, ZAM (26), atas dugaan pencabulan terhadap SRC, remaja warga negara Australia berusia 15 tahun.

Pelaku ZAM merupakan pekerja di salah satu tempat spa di Jalan Werkudara, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers, Senin (5/6/2023), menyebut dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Menurutnya, saat itu, korban mendatangi tempat spa tersebut bersama keluarganya untuk mendapat pelayanan spa.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun

Korban memilih layanan spa berdurasi 60 menit, dengan rincian 40 menit tengkurap dan 20 menit telentang.

Korban dan keluarganya kemudian masuk ke dalam ruangan yang berbeda, dan dilayani oleh terapis yang berbeda pula.

Saat berada dalam ruangan tersebutlah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

"Dari kejadian tersebut anak korban menangis, ketakutan kemudian anak korban langsung menceritakan ke tante anak korban," kata Bambang, dikutip Kompas.com.

Keluarga korban pun melaporkan peristiwa itu. Petugas yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Polisi pun telah memeriksa lima saksi pada kasus itu, dan mendapat bukti petunjuk lainnya. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku di tempat spa tersebut pada hari yang sama.

"Pelaku nafsu melihat anak korban dan melakukan perbuatannya," kata dia.

Baca Juga: Cabuli Siswi SMP saat Berboncengan, Driver Ojol di Medan Ditangkap Polisi

Kini, korban dan keluarganya telah kembali ke Australia setelah membuat laporan ke kepolisian. Korban pulang dengan membawa trauma atas kejadian yang dialaminya tersebut.

"Korban saat membuat laporan memang dalam keadaan menangis dan depresi," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU